Mengenal Restorasi Ekosistem

Restorasi Ekosistem | Mengenal Restorasi Ekosistem  | Hutan merupakan salah satu sumberdaya alam yang erat kaitannya dengan kehidupan rakyat banyak sehingga perlu dikuasai oleh negara. Penguasaan oleh negara itu semata-mata dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sifat hutan yang khas yakni sebagai sistem sumberdaya yang beraneka ragam dalam bentuk keragaman peluang pemanfaatan, kepentingan antar generasi, siklus usaha yang panjang, kepentingan umum dan mempunyai interaksi dengan masyarakat, maka kegiatan pengusahaan hutan mempunyai kekhasan/karakteristik yang tidak dapat disamakan dengan kegiatan usaha lainnya.


Peta Sebaran Pemegang Izin Restorasi Ekosistem
Salah satu karakteristik penting hutan sebagai salah satu sumber daya alam Indonesia adalah kontribusinya terhadap pembangunan nasional melalui kegiatan pengusahaan hutan. Selama lebih dari tiga dasawarsa, kegiatan pengusahaan hutan telah menjadi tumpuan dalam membuka perekonomian baru, terutama di daerah-daerah terpencil, dan menjadi penyumbang devisa bagi negara yang cukup signifikan bagi perkembangan perekonomian nasional.
Namun demikian, kondisi hutan di Indonesia cenderung semakin terdegradasi.  Kerusakan hutan alam terjadi dengan cepat. Peranan hutan sebagai penyangga kehidupan menurun drastis. Bentuk-bentuk kerusakan hutan, mulai dari illegal logging, kebakaran hutan, konversi hutan, sampai dengan perburuan satwa semakin marak. 


Hutan Hujan Tropis Sumatera
Kerusakan sumberdaya hutan, khususnya hutan alam bukan hanya berpengaruh terhadap fungsinya sebagai sumber pasokan bahan baku industri kehutanan nasional, akan tetapi juga mempengaruhi fungsi–fungsi lainnya seperti fungsi hidrologis, konservasi lahan dan fungsi perlindungan lainnya yang tidak kalah penting dibandingkan dengan fungsi produksinya. 
Berbagai upaya perbaikan kondisi hutan mutlak dilakukan, baik melalui tata pengelolaan hutan yang baik, pengembangan hutan tanaman, hutan rakyat, maupun restorasi ekosistem. Salah satu upaya untuk memulihkan kondisi hutan alam pada hutan produksi yang telah mengalami kerusakan, pemerintah melalui kementerian kehutanan telah memberikan skema izin tersendiri yaitu Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) yang tertuang dalam Permenhut No.61/Menhut-II/2008. 

Restorasi Ekosistem adalah upaya untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah dan air) pada suatu kawasan dengan jenis asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya. Restorasi ekosistem pada kawasan hutan produksi diharapkan mampu mengembalikan unsur hayati dan ekosistemnya pada kawasan hutan produksi, sehingga tercapai kondisi optimal potensi dan pemanfaatanya sebagai hutan alam produksi lestari.

Tujuan Restorasi Ekosistem :
  1. Menjaga dan mempertahankan kelestarian ekosistem dan keanekaragaman flora dan fauna
  2. Menjaga keseimbangan Hidrologi
  3. Menjamin terwejudnya kelestarian fungsi sosial dari hutan yang dikelola melalui upaya-upaya pengelolaan hutan yang berbasis komunitas serta berkeadilan sosial. 


Manfaat Restorasi Ekosistem :
  1. Terjaganya kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati serta satwa liar
  2. Teroptimalkannya manfaat sumber daya hutan bagi kemakmuran masyaraat secara umum
  3. Terjaganya fungsi hutan sebagai penyumbang perbaikan iklim lokal dan global.
Maka dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa peran dari skema Restorasi Ekosistem yang di bentuk oleh pemerintah dan dijalankan oleh pengelola hutan sangatlah penting demi terwujudnya cita-cita dari Restorasi Ekosistem dan terjaga kelestarian hutan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.